BANTUAN PANGAN NON TUNAI( BPNT)
- Jul 20, 2019
- lasiolat
- BERITA
Lasiolat.sideka.id kegiatan RASTRA dan PKH di kantor Desa lasiolat sabtu/20/072019. Kegiatan ini langsung di buka oleh Kepala Desa Lasiolat Siprianus Bele,S.Pd dalam sambutan Kepala Desa Lasiolat menyampaikan bahwa angka kemiskinan di Nusa Tenggara Timur semakin bertambah, kepala Desa juga menegaskan bahwa dengan adanya bantuan Rastra bukan berarti bahwa membuat kita untuk bermalas-malasan dan tidak bekerja. Kegiatan ini dihadiri oleh Siprianus Bele ( kepala Desa Lasiolat ), Ibu Elly CH Rambitan, SH.MH(Ibu Kepala Dinas Sosial ),Tim Rastra Kabupaten Belu ,Tim Pendamping TKSH (Tenaga Kerja Sosial Kecematan ),Tim Pendamping PKH ( Program Keluarga Harapan ), Unit BRI Weluli sebagai Bank penyalur,keseluruhan KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ) dari Desa Lasiolat dan Desa Manaikun dan juga dihadiri oleh desa tetangga yang belum sempat menerima kartunya kurang lebih terdiri dari lima desa diantaranya ( Desa Fatulotu,Desa Lakanmau,Desa Dualasi,Desa Baudaok dan Desa Dualasi Raiulun ) Kepala Dinas Sosial menyampaikan bahwa masyarakat yang mendapatkan bantuan pangan Non-tunai hanya biasa mendapatkan barang berupa beras dan telur, masyarakat yang salah menggunakan bangsos ( Bantuan Sosial) maka kepala desa harus melaporkannya ke Dinas Sosial agar nama tersebut dicoret dan tidak bisa lagi mendapatkan bantuan sosial, Beliau(Kepala Dinas Sosial) junga mengatakan bahwa uang PKH hanya bisa diambil oleh pengguna kartu yang lama bukan pengguna kartu yang barU. Jika masyarakat mendapat keluhan masyarakat bisa berkordinasi dengan Pendamping,Kepala Desa, atau menghubungi langsung Kepala Dinas Sosial. Syarat untuk mendapatkan BPNT adalah perlu melengkapi berkas-berkas berupa foto copy KTP dan KK sedangkan untuk PKH foto copy KTP,KK dan Buku Tabungan PKH. Jika terdapat anggota keluarga yang meninggal maka perlu dipindahkan melalui Musdes atau musyawarah desa lalu laporan tersebut akan dikirim ke Kementrian dan dilanjutkan ke BRI untuk membuat rekening yang baru.Adapun Pesan dari Ibu Elly CH Rambitan, SH.MH( Kadis Sosial Kab.Belu) bahwa Kepala Desa dan perangkat desa lainnya harus bertanggung jawab terhadap data desa mengenai penerimaan kartu BPNT. penulis Wendelinus Mauk